- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm
7 Aturan Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha
Pajak UMKM sering kali belum menjadi prioritas utama bagi pelaku usaha kecil, padahal perannya sangat penting untuk kelangsungan bisnis. Mengetahui aturan pajak sejak awal akan membantu Anda menjalankan bisnis secara legal dan tertib, serta memudahkan perjalanan menuju kesuksesan.
Terlebih lagi, mulai 2025, ada beberapa perubahan besar dalam aturan pajak UMKM yang wajib Anda ketahui. Terutama terkait dengan skema PPh Final 0,5% dari omzet yang memiliki batasan waktu. Artikel ini akan membahas tuntas semua perubahan terbaru mengenai pajak UMKM agar Anda tetap dapat mematuhi aturan dan terus berkembang.
1. Batas Omzet Bebas Pajak untuk UMKM
Salah satu keuntungan yang diberikan pemerintah kepada UMKM adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, jika omzet tahunan usaha Anda belum mencapai angka tersebut, Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Namun, meskipun Anda tidak membayar PPh, Anda tetap wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil di Indonesia. Pembebasan PPh ini berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi.
2. Pajak UMKM: Tarif 0,5% dari Omzet (Dengan Batas Waktu)
Jika omzet usaha Anda melebihi Rp500 juta per tahun, Anda dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari total omzet. Namun, ada beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan:
- Skema 0,5% berlaku selama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk CV, 3 tahun untuk badan usaha.
- Setelah 7 tahun atau jika omzet sudah di atas Rp4,8 miliar, Anda akan beralih ke skema pajak umum dengan tarif progresif berdasarkan laba bersih.
3. Pentingnya Memiliki NPWP untuk UMKM
Setiap pelaku UMKM wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP menjadi identitas perpajakan dan syarat untuk:
- Menyetor pajak UMKM
- Mengikuti tender proyek pemerintah
- Mengajukan pinjaman usaha
Cara pendaftaran NPWP kini lebih mudah dan hanya bisa dilakukan secara online melalui platform Coretax DJP. Jika sebelumnya Anda hanya menggunakan NIK untuk pendaftaran, pastikan sudah mengintegrasikan NIK dan NPWP sesuai dengan aturan terbaru agar tidak mengalami kendala saat pelaporan atau pembayaran pajak.
4. Menyampaikan SPT Tahunan UMKM
Sebagai wajib pajak, UMKM wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun. Untuk UMKM, pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan sebelum akhir Maret setiap tahun. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk menghindari denda atau sanksi administrasi.
Pelaporan SPT Tahunan kini tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, tetapi beralih ke Coretax DJP, sebuah platform yang lebih terintegrasi dan memudahkan proses pelaporan pajak secara online. Anda bisa mengakses sistem e-filing di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan untuk melaporkan seluruh penghasilan usaha yang diperoleh selama tahun pajak sebelumnya.
Jika Anda merasa kewajiban perpajakan ini terasa rumit atau memerlukan panduan lebih lanjut, tim dari Synergy Ultima Nobilus siap membantu Anda. Kami menawarkan layanan perpajakan profesional yang dirancang khusus untuk UMKM, memastikan Anda tetap patuh terhadap regulasi tanpa harus khawatir.
Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu mengelola kewajiban pajak Anda dengan lebih mudah.
Jika Anda butuh bantuan lebih lanjut terkait pajak UMKM, tim kami siap membantu. Cek Layanan Kami.
5. UMKM Digital Juga Terkena Pajak
Banyak pelaku UMKM yang menjalankan usaha melalui marketplace atau media sosial seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, hingga Instagram. Perlu diketahui bahwa UMKM digital juga tetap dikenai pajak.
Beberapa platform memang memotong PPN (Pajak Pertambahan Nilai) secara otomatis, namun Anda tetap bertanggung jawab untuk melaporkan dan menyetor PPh Final UMKM sendiri. Jika usaha Anda tersebar di banyak platform, pastikan menghitung total omzet secara keseluruhan, bukan per platform saja.
6.UMKM Wajib Memisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha
Salah satu kesalahan paling umum yang dilakukan UMKM adalah mencampur keuangan pribadi dengan keuangan bisnis. Padahal, hal ini bisa menimbulkan berbagai masalah, termasuk saat menghitung pajak.
Kenapa penting memisahkan keuangan?
- Memudahkan pencatatan omzet dan biaya usaha
- Memastikan laporan keuangan akurat dan sesuai realita
- Membantu saat menyusun SPT Tahunan
- Mempermudah saat mengajukan pinjaman usaha atau mencari investor
Mulailah dengan membuat rekening bank khusus untuk usaha, meskipun Anda belum berbadan hukum. Gunakan aplikasi pembukuan sederhana atau spreadsheet untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran. Jika keuangan bisnis Anda tertib, pelaporan pajak pun jadi jauh lebih mudah.
Baca juga: 5 Alasan Pajak Bisnis Penting untuk Kesuksesan Usaha Anda
7. Ada Program Penghapusan Denda dan Insentif Pajak
Pemerintah sesekali mengeluarkan program relaksasi perpajakan atau penghapusan denda pajak untuk UMKM, terutama pasca pandemi atau kondisi darurat ekonomi. Program ini bisa sangat membantu pelaku usaha yang sempat terlambat atau belum tertib administrasi pajak.
Anda bisa memantau program ini melalui website DJP pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP, atau berkonsultasi dengan konsultan pajak. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena bisa membantu Anda kembali tertib tanpa beban denda besar.
Kesimpulan: UMKM Patuh Pajak = Usaha Makin Cuan
Memahami dan menaati aturan pajak UMKM bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga investasi untuk masa depan bisnis. Dengan pajak yang tertib, usaha Anda akan lebih mudah untuk:
- Mudah mengakses pinjaman
- Lebih dipercaya mitra bisnis
- Siap ekspansi lebih besar
Jika Anda merasa kebingungan atau memerlukan pendampingan, tim dari Synergy Ultima Nobilus siap membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan lebih mudah dan efisien.
Untuk konsultasi lebih lanjut atau kebutuhan pajak lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami. UMKM yang patuh pajak adalah UMKM yang siap naik kelas.
Ingin info lebih lanjut? Cek layanan kami.