- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm

Surat Keterangan Bebas (SKB) bagi Marketplace: Pengertian dan Cara Mengaktifkannya
Pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 membawa perubahan dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 bagi merchant di marketplace. Semula, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia — Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — sebagai pemungut, dengan kewajiban dijadwalkan mulai berlaku 1…







