- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm

Kreator Konten Masuk Kategori Pekerjaan Bebas, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Selama ini, banyak pelaku profesi berbasis keahlian pribadi seperti konsultan, desainer, hingga kreator konten digital memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% karena omzet usahanya masih di bawah Rp4,8 miliar. Namun, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertegas batasan siapa saja…







