PPh Final UMKM: WP Orang Pribadi Aman hingga 2029, Bagaimana dengan WP Badan Usaha?

Pemerintah telah mengumumkan kabar baik bagi pelaku UMKM wajib pajak orang pribadi (WP OP): skema PPh Final 0,5% atas omzet akan diperpanjang hingga 2029. Kepastian ini memberi angin segar bagi jutaan pelaku usaha perorangan yang khawatir harus berpindah ke skema pajak umum mulai 2025. Namun, pengumuman tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana dengan UMKM berbentuk CV, firma, koperasi, dan PT?

PPh Final UMKM

Sejarah Singkat: Dari PP 23/2018 ke PP 55/2022

Skema PPh Final UMKM 0,5% pertama kali hadir melalui PP 23/2018. Tujuannya jelas: meringankan beban administrasi UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun. Tarif final 0,5% dikenakan langsung atas omzet, tanpa perlu menghitung laba rugi.

Namun sejak awal, aturan ini bersifat sementara, tergantung status Wajib Pajak (WP):

  • Orang pribadi (OP): 7 tahun
  • Badan non-PT (CV, firma, koperasi, BUMDes): 4 tahun
  • PT: 3 tahun

Seiring berjalannya waktu, aturan tersebut diperbarui melalui PP 55/2022. PP ini menegaskan kembali adanya batas waktu pemanfaatan, menambahkan pembebasan omzet sampai Rp500 juta untuk OP, serta mengatur mekanisme pengajuan Surat Keterangan yang harus diperbarui setiap tahun untuk dapat memakai fasilitas ini.

Bom Waktu Fasilitas PPh Final UMKM

PP 55/2022 menegaskan bahwa tarif 0,5% hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas. Artinya, fasilitas tidak otomatis berlaku permanen, bahkan harus diajukan ulang tiap tahun.

Bagi UMKM yang sudah memanfaatkan sejak 2018, masa berlaku 7 tahun untuk OP berakhir di 2024. Begitu pula CV, koperasi, dan PT yang masa penggunaannya lebih pendek—sebagian besar juga akan habis paling lambat pada tahun pajak 2025. Tanpa perpanjangan, mereka harus kembali ke aturan umum PPh Badan 22%, dengan keringanan terbatas berupa potongan 50% untuk omzet hingga Rp4,8 miliar (jika omzet tidak lebih dari Rp50 miliar setahun).

Baca juga: 7 Aturan Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha

Rencana Perpanjangan hingga 2029

Pada September 2025, pemerintah mengumumkan rencana perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% hingga 2029. Menurut pemerintah, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, sehingga mereka tidak lagi hidup dalam ketidakpastian perpanjangan “setahun demi setahun.”

Dalam keterangan pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan:

Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029 (Detik Finance, 15/9/2025)

Namun, hingga kini aturan resmi berupa revisi PP masih belum diterbitkan. Detail teknis perpanjangan juga belum jelas. Beberapa pertanyaan penting masih menggantung, di antaranya:

  • Apakah jangka waktu pemanfaatan akan ditambah (misalnya OP dari 7 tahun menjadi 12 tahun)?
  • Apakah perpanjangan berlaku untuk semua bentuk UMKM, atau hanya untuk orang pribadi?
  • Apakah mekanisme Surat Keterangan tahunan tetap akan dipertahankan, atau ada penyederhanaan administrasi?

Ketidakpastian Nasib UMKM Berbadan Hukum

Pernyataan resmi pemerintah menekankan perpanjangan khusus untuk orang pribadi. Ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana dengan CV, koperasi, firma, dan PT?

Jika perpanjangan hanya berlaku untuk OP, maka ribuan UMKM berbadan hukum akan kehilangan akses ke tarif final 0,5% dan harus pindah ke tarif umum jauh lebih cepat. Padahal, banyak UMKM memilih berbadan hukum untuk alasan legalitas, akses pembiayaan, dan kredibilitas di mata mitra bisnis.

Apabila kebijakan hanya melindungi pelaku usaha perorangan, maka pelaku UMKM berbadan hukum berpotensi menghadapi beban administrasi dan fiskal yang lebih berat—bahkan bisa dianggap “dirugikan” dibandingkan rekan mereka yang tetap dalam bentuk usaha perorangan.

Penutup: Menunggu Kepastian, Saatnya Bersiap

Ketidakpastian regulasi membuat pelaku UMKM berbadan hukum—seperti CV, PT, dan koperasi—perlu lebih waspada. Sementara rencana perpanjangan hingga 2029 tampaknya jelas ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi, nasib badan usaha masih menggantung menunggu terbitnya revisi PP.

Di tengah situasi ini, pelaku usaha tidak bisa hanya menunggu. Perencanaan pajak (tax planning), evaluasi pembukuan, dan strategi bisnis sejak dini menjadi sangat penting agar tidak terkejut ketika aturan baru berlaku.

Konsultasikan bisnis Anda bersama tim profesional. Hubungi kami untuk mendapatkan pendampingan pajak dan keuangan yang tepat.

Referensi:

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 91.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 130.

Yanwadhana, E. (2025, September 15). Kabar baik! Kebijakan PPh Final UMKM 0,5% lanjut sampai tahun 2029. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250915144004-4-667067/kabar-baik-kebijakan-pph-final-umkm-05-lanjut-sampai-tahun-2029

Hikam, H. A. A. (2025, September 17). Kabar baik! PPh Final UMKM 0,5% diperpanjang sampai 2029. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8115625/kabar-baik-pph-final-umkm-0-5-diperpanjang-sampai-2029

Tombol WhatsApp - Hubungi Kami