- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm
Menggenggam Raket, Membayar Pajak: Era Baru Olahraga Padel
Padel: Tren Baru dalam Olahraga Raket
Padel kini menjadi salah satu olahraga yang digandrungi, khususnya di kawasan perkotaan. Permainan ini sekilas mirip dengan tenis, tetapi ada perbedaan mencolok: raketnya tidak memakai senar dan lapangan yang digunakan dikelilingi oleh dinding. Karakteristik tersebut membuat padel mudah dipelajari, bahkan oleh pemula, sehingga cepat populer di berbagai kalangan usia. Melihat tren ini, banyak pusat kebugaran maupun arena olahraga mulai menghadirkan lapangan padel sebagai daya tarik baru. Kehadirannya tidak hanya menjadi pilihan rekreasi, tetapi juga membuka peluang usaha dan membentuk industri olahraga yang sedang berkembang.
Padel dan Pajak Daerah
Popularitas padel turut menarik perhatian pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, penyewaan lapangan padel resmi masuk sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan dengan tarif 10%. Artinya, pengelola wajib menambahkan pajak pada tarif sewa, memungutnya dari konsumen, lalu menyetorkannya ke kas daerah. Skema ini menempatkan padel sejajar dengan olahraga komersial lain seperti futsal, badminton, dan renang. Dengan demikian, tidak ada perbedaan perlakuan hanya karena padel sedang menjadi tren.
Prinsip Keadilan dalam Pengenaan Pajak Padel
Penerapan pajak atas padel mencerminkan prinsip kesetaraan. Semua bentuk usaha olahraga rekreasi dikenakan kewajiban serupa agar tercipta iklim usaha yang adil. Bagi pengelola lapangan, kepatuhan terhadap aturan pajak akan mendukung keberlanjutan bisnis dan menjaga kepercayaan publik. Bagi masyarakat, tambahan 10% dari tarif sewa lapangan diharapkan tidak menjadi hambatan, melainkan dipahami sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. Jika dikelola dengan baik, penerimaan pajak dari padel dapat memperkuat layanan publik sekaligus mendukung gaya hidup sehat masyarakat perkotaan.
Sumber:
Pemerintah Kota Surabaya. (2023). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023. Pemerintah Kota Surabaya.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. (2025). Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.