- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm
Pemblokiran Rekening Pajak? Ini Penyebab dan Solusinya!
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah semakin intensif menjalankan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Salah satu langkah yang paling dirasakan adalah meningkatnya frekuensi pemblokiran rekening bank sebagai bagian dari penegakan kepatuhan pajak. Bagi banyak pelaku usaha, tindakan ini dapat mengganggu arus kas dan kegiatan operasional.
Pemblokiran rekening bukanlah tindakan mendadak. Setiap langkah dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui proses administratif yang jelas dan berurutan. Dengan memahami tahapan ini, wajib pajak dapat mengantisipasi risiko lebih awal dan mengambil keputusan yang tepat.

Pemblokiran Rekening
Pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Paksa, yaitu dokumen resmi yang memerintahkan wajib pajak untuk melunasi utang pajak dalam waktu 2×24 jam. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, DJP dapat melanjutkan penagihan aktif. Mulai dari pemblokiran rekening bank, penyitaan harta, hingga pelelangan.
Proses ini telah diatur secara tegas dalam:
UU 19 Tahun 1997 jo. UU 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)
Mengatur tahapan Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, sampai pelelangan.PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Menegaskan bahwa DJP dapat meminta bank memblokir rekening sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif.
Dengan demikian, pemblokiran hanya dilakukan setelah rangkaian administratif yang cukup panjang, mulai dari STP/SKP, Surat Teguran, Surat Paksa. Namun banyak wajib pajak tidak menyadarinya karena surat tidak dibuka, alamat tidak diperbarui, atau dianggap tidak penting.
Tujuan utama pemblokiran adalah memastikan adanya dana untuk melunasi tunggakan pajak. Rekening bank dianggap sebagai objek yang likuid dan mudah digunakan untuk menjamin penyelesaian utang. PP 135/2000, telah menyebut bahwa rekening bank, tabungan, giro, deposito, dan bentuk simpanan lainnya merupakan objek yang dapat disita atau diblokir. Selain itu, pemblokiran juga berfungsi mencegah wajib pajak memindahkan dana sebelum proses penyitaan dilakukan. Meskipun demikian, setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan peraturan resmi, termasuk pemberitahuan kepada bank dan pencatatan dalam administrasi DJP.
Baca Juga: Efisiensi Pemeriksaan Pajak Berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2025
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan
Ketika rekening diblokir, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang dan fokus pada identifikasi penyebabnya. Pemblokiran selalu memiliki dasar administratif, sehingga memahami alasan di balik tindakan tersebut akan membantu menentukan langkah penyelesaian yang paling tepat.
Tahap awal yang perlu dilakukan adalah memeriksa kembali seluruh surat dari DJP, seperti Surat Teguran, Surat Paksa, atau pemberitahuan lainnya. Jika dokumen belum pernah diterima atau tidak terbaca dengan jelas, wajib pajak dapat menghubungi petugas pemeriksa, bagian penagihan, atau kantor pajak terkait untuk memastikan dasar pemblokiran secara resmi.
Setelah mengetahui penyebab pemblokiran, wajib pajak dapat melakukan pertemuan langsung dengan pejabat DJP. Penting untuk menjelaskan kondisi, mengonfirmasi data, dan menyampaikan niat baik untuk menyelesaikan kewajiban. Pada tahap ini, komunikasi yang baik sangat penting, karena banyak kasus pemblokiran dapat diselesaikan lebih cepat melalui klarifikasi dan negosiasi administratif.
Apabila kondisi keuangan tidak memungkinkan pelunasan sekaligus, wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) dan (5) UU KUP. Jika ditemukan kesalahan prosedur atau perhitungan, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan pembatalan tindakan penagihan sebagaimana diatur dalam UU PPSP dan PMK 61/2023.
Dalam kasus tertentu di mana pemblokiran berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan, mekanisme penyidikan berdasarkan Pasal 44 UU KUP dapat menjadi dasar pemblokiran. Pada situasi seperti ini, pendampingan profesional dan klarifikasi formal menjadi sangat penting sebelum melangkah ke proses hukum lanjutan.
Peran Kuasa Hukum
Pemblokiran rekening oleh otoritas pajak seringkali menimbulkan kepanikan, terutama bagi pelaku usaha yang bergantung pada arus kas harian. Dalam situasi ini, pendampingan profesional yang memahami regulasi penagihan pajak secara mendalam menjadi sangat penting. Kehadiran kuasa hukum atau konsultan pajak yang kompeten membantu wajib pajak mengambil langkah yang tepat, sekaligus meminimalkan risiko salah langkah atau salah pernyataan ketika berkomunikasi dengan DJP.
Konsultan pajak yang bersertifikat memiliki kompetensi untuk:
- menganalisis dasar administratif dan legal dari tindakan pemblokiran.
- memastikan bahwa prosedur penagihan DJP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
- menjadi pihak penengah yang objektif dalam komunikasi dengan petugas pajak, sehingga wajib pajak tidak salah memberikan pernyataan yang dapat memperburuk posisi hukum.
- menyusun strategi penyelesaian utang pajak yang aman, proporsional, dan sesuai kondisi keuangan perusahaan.
- memberikan konsultasi pendahuluan sebelum wajib pajak hadir di KPP atau bertemu petugas, memastikan seluruh data dan penjelasan konsisten dan tidak merugikan posisi wajib pajak.
- menyiapkan dan mengajukan permohonan administratif, seperti angsuran, penundaan pembayaran, atau keberatan atas tindakan penagihan.
Pendampingan yang ideal dilakukan oleh kuasa hukum atau konsultan pajak yang memegang lisensi Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP). Pelimpahan kewenangan ini dilakukan secara resmi melalui Surat Kuasa, sebagaimana diatur dalam 229/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kuasa Wajib Pajak. Dengan surat kuasa yang sah, konsultan pajak memiliki kedudukan legal untuk mewakili dan bertindak atas nama wajib pajak di hadapan DJP. Kuasa hukum tidak hanya membantu administratif, tetapi juga memberikan ketenangan, perlindungan, dan kepastian langkah.
PT Synergy Ultima Nobilus siap mendampingi Anda menghadapi beragam permasalahan pajak. Konsultan pajak bersertifikat kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.



