Belum Aktivasi Akun Coretax? Ini Risiko dan Cara Daftarnya!

Aktivasi akun Coretax perlu dipahami oleh setiap Wajib Pajak sebagai langkah awal untuk mengakses layanan administrasi perpajakan secara digital. Melalui proses ini, Wajib Pajak dapat masuk ke sistem perpajakan yang terintegrasi dan mengelola hak serta kewajiban perpajakan secara online. Coretax sendiri mulai diterapkan sebagai sistem utama administrasi perpajakan sejak awal tahun 2025, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Siapa Saja yang Harus Aktivasi Akun?

Aktivasi akun Coretax diperlukan oleh beberapa kategori pengguna, tergantung pada status perpajakan dan kebutuhan akses masing-masing. Berikut pihak-pihak yang perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

  • Wajib Pajak yang pernah mengakses akun DJP Online.

Bagi kategori ini, Wajib Pajak tidak perlu melakukan registrasi ulang. Aktivasi cukup dilakukan dengan mengubah kata sandi melalui menu “Ubah Kata Sandi” pada saat pertama kali login di laman Coretax.

  • Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP namun tidak memiliki akun DJP Online.

Dalam kondisi ini, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” agar dapat mengakses seluruh layanan yang tersedia di Coretax.

  • Individu yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Sebagai calon Wajib Pajak, yang bersangkutan wajib melakukan registrasi terlebih dahulu melalui menu “Daftar di sini”, kemudian memilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”.

  • Bukan termasuk Wajib Pajak namun memiliki kepentingan untuk mengakses Coretax DJP.

Untuk kategori ini, aktivasi akun diperlukan guna mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak non-efektif melalui menu “Daftar di sini”, dengan memilih opsi “Hanya Registrasi”.

  • Wajib Pajak Luar Negeri yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari

Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, pendaftaran dan aktivasi akun Coretax dilakukan menggunakan nomor paspor sebagai identitas perpajakan.

2 Cara Registrasi NIK di Coretax

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, registrasi Coretax merupakan bagian penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan memiliki akun Coretax, Wajib Pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), melakukan pembayaran pajak, serta memantau hak dan kewajiban perpajakan secara terpusat. Selain itu, seluruh komunikasi dan korespondensi dengan Direktorat Jenderal Pajak juga dapat dilakukan secara digital melalui sistem ini.

Secara umum, Coretax menyediakan dua opsi registrasi NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan akses masing-masing.

  • Pendaftaran dengan Aktivasi NIK

Metode ini menjadikan NIK sebagai NPWP Wajib Pajak dan umumnya dipilih oleh individu yang telah memiliki kewajiban perpajakan. Dalam metode ini, NIK berfungsi sebagai identitas perpajakan untuk menjalankan seluruh hak dan kewajiban pajak. Wajib Pajak yang memilih opsi ini dapat mengakses berbagai layanan, seperti pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, serta pengajuan layanan administrasi DJP.

  • Hanya Registrasi

Metode ini digunakan untuk membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Dalam hal ini, NIK hanya dicatat dalam sistem Coretax dan belum berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), sehingga Wajib Pajak otomatis berstatus non-efektif dan tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Opsi ini umumnya digunakan oleh pihak tertentu, seperti wanita yang telah menikah dan tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami, namun tetap memerlukan akun Coretax untuk keperluan administrasi.

Baca Juga: Mengenal Istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia

Cara Registrasi Diri di Coretax

Proses pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi di Coretax dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik menu “Daftar di sini”
  3. Pilih opsi “Perorangan”
  4. Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
  5. Pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK”
  6. Lengkapi semua data yang diminta, termasuk identitas Wajib Pajak, detail kontak, orang terkait (opsional), data ekonomi, dan alamat. Pastikan informasi yang dimasukkan lengkap dan akurat.
  7. Pada bagian data ekonomi, tentukan terlebih dahulu metode pembukuan, periode pembukuan, dan mata uang yang digunakan.
  8. Tambahkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Wajib Pajak dapat menambahkan lebih dari satu KLU, dengan satu KLU ditetapkan sebagai KLU utama.
  9. Untuk verifikasi identitas, unggah atau ambil foto yang akan dicocokkan dengan data DUKCAPIL.
  10. Centang kotak persetujuan dan kirim pengajuan pendaftaran.

Setelah pendaftaran berhasil, Wajib Pajak akan menerima email konfirmasi. Coretax kemudian mengirimkan Nomor NPWP beserta kartu NPWP dalam format PDF yang siap diunduh.

Risiko Tidak Melakukan Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk melindungi identitas perpajakan sekaligus memastikan kepatuhan pajak. Jika akun tidak diaktifkan, terdapat sejumlah risiko yang dapat timbul, baik dari sisi administratif maupun keamanan data.

  • Risiko penyalahgunaan NIK oleh oknum tidak bertanggung jawab, terutama melalui tautan atau akun palsu yang mengatasnamakan DJP.
  • Potensi pencurian identitas dan transaksi fiktif, seperti penggunaan data pribadi untuk aktivitas perpajakan ilegal tanpa sepengetahuan pemilik NIK.
  • Tidak dapat mengakses bukti potong pajak dari pemberi kerja, sehingga menyulitkan proses pelaporan SPT Tahunan.
  • Risiko penagihan kewajiban pajak secara retrospektif, karena sesuai ketentuan UU KUP, DJP dapat melakukan penagihan dan pemeriksaan hingga 5 tahun ke belakang apabila SPT tidak dilaporkan, termasuk potensi sanksi administrasi dan pidana.

Memahami status perpajakan sejak awal membantu Anda melangkah lebih percaya diri saat waktu pelaporan tiba. Jika masih ada hal yang ingin dipastikan atau didiskusikan, kami dengan senang hati siap mendampingi. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut, agar proses perpajakan Anda berjalan lebih tertata dan nyaman.

Tombol WhatsApp - Hubungi Kami