- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm
Memahami Joint Arrangement dalam Kolaborasi Bisnis
Di tengah dinamika bisnis saat ini yang semakin kolaboratif, mulai dari ekspansi lintas industri, pengembangan teknologi bersama, hingga proyek strategis berskala besar, perusahaan semakin sering menjalin berbagai bentuk kerja sama untuk mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan daya saing. Namun demikian, tidak semua bentuk kolaborasi memiliki karakteristik yang sama, khususnya dari sudut pandang akuntansi dan pelaporan keuangan. Dalam konteks ini, konsep joint arrangement menjadi relevan karena membantu mengklasifikasikan dan memahami substansi dari suatu kerja sama bisnis.

Apa Itu Joint Arrangement?
Joint arrangement merupakan suatu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama (joint control) atas suatu aktivitas ekonomi. Pengendalian bersama ini berarti bahwa keputusan strategis yang berkaitan dengan aktivitas tersebut tidak dapat ditentukan secara sepihak, melainkan harus melalui persetujuan seluruh pihak yang terlibat.
Konsep ini menjadi penting karena tidak hanya menggambarkan hubungan kerja sama secara legal, tetapi juga mencerminkan bagaimana hak dan kewajiban didistribusikan di antara para pihak. Dengan kata lain, joint arrangement membantu menjelaskan substansi ekonomi dari suatu kolaborasi bisnis.
Dua Bentuk Utama: Joint Operation dan Joint Venture
Secara umum, joint arrangement terbagi menjadi dua bentuk utama, yaitu joint operation dan joint venture. Perbedaan keduanya terletak pada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pihak dalam kerja sama tersebut.
Joint Operation: Kepemilikan dan Keterlibatan Langsung
Pada joint operation, para pihak memiliki hak langsung atas aset dan kewajiban langsung atas liabilitas dari aktivitas yang dijalankan bersama. Artinya, masing-masing pihak:
- Menggunakan aset secara langsung (misalnya fasilitas, peralatan, atau sumber daya)
- Menanggung bagian dari kewajiban yang timbul
- Terlibat langsung dalam aktivitas operasional
Sebagai ilustrasi, terdapat dua perusahaan yang bekerja sama dalam sebuah proyek konstruksi tanpa membentuk perusahaan baru. Keduanya menggunakan sumber daya masing-masing dan berbagi penggunaan aset proyek tersebut. Dengan kata lain, dalam joint operation, kerja sama terjadi pada tingkat operasional, bukan pada tingkat kepemilikan entitas.
Joint Venture: Kepemilikan Melalui Entitas Terpisah
Pada joint venture, para pihak tidak memiliki aset atau kewajiban secara langsung. Sebaliknya, mereka memiliki hak atas bagian dari aset bersih (net assets) dari suatu entitas yang dibentuk bersama. Biasanya, kerja sama ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan baru sebagai wadah aktivitas bisnis. Perusahaan baru ini bertindak sebagai:
- Pemilik aset
- Penanggung kewajiban
- Pelaksana operasional sehari-hari
Sementara itu, para pihak bertindak sebagai investor yang memiliki kepemilikan atas entitas tersebut.
Sebagai ilustrasi, dua perusahaan mendirikan sebuah perusahaan bersama untuk mengembangkan produk baru. Segala aktivitas operasional dilakukan oleh perusahaan patungan tersebut, dan para pihak hanya memperoleh bagian atas hasil usaha. Dengan demikian, dalam joint venture, kerja sama terjadi pada tingkat investasi, bukan operasional langsung.
Baca juga: Merger vs Akuisisi: Mana yang Tepat untuk Pertumbuhan Bisnis Anda?
Risiko Konflik Kepentingan dalam Joint Arrangement
Dalam praktiknya, joint arrangement sering menghadapi konflik kepentingan antar pihak yang bekerja sama. Perbedaan tujuan bisnis, strategi, dan prioritas dapat memicu ketegangan dalam pengambilan keputusan. Konflik kepentingan biasanya muncul ketika para pihak memiliki pengaruh dan kepentingan yang seimbang. Kondisi tersebut dapat menyebabkan deadlock dalam penentuan kebijakan strategis perusahaan.
Deadlock terjadi ketika para pihak gagal mencapai kesepakatan atas isu penting perusahaan. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian konflik perlu disepakati sejak awal kerja sama. Beberapa pendekatan yang umum digunakan antara lain:
- Mediasi sebagai tahap awal penyelesaian sengketa
Para pihak menyepakati penggunaan mediasi sebagai langkah pertama sebelum menempuh jalur arbitrase atau litigasi, sehingga konflik dapat diselesaikan secara lebih efisien dan kolaboratif. - Penerapan klausul khusus sebagai exit strategy
Klausul seperti shotgun clause memungkinkan salah satu pihak menawarkan harga saham.
Pihak lain harus memilih untuk menjual atau membeli pada harga tersebut, sehingga kebuntuan dapat diakhiri secara tegas. - Rotasi kepemimpinan dalam struktur organisasi
Pergantian posisi strategis secara berkala, seperti direksi atau komisaris, dapat membantu menjaga keseimbangan kekuasaan dan mengurangi potensi dominasi salah satu pihak. - Penunjukan pihak ketiga independen
Dalam kondisi tertentu, pihak independen dapat ditunjuk untuk memberikan keputusan akhir atas isu strategis yang tidak dapat disepakati bersama.
Peran Konsultan dalam Memahami Joint Arrangement
Kantor Jasa Akuntan (KJA) dapat membantu berbagai aspek operasional mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan kerja sama. Pada tahap awal, KJA dapat membantu melakukan analisis terhadap struktur kerja sama untuk menentukan klasifikasi yang tepat sesuai PSAK 66 tentang Pengaturan Bersama, apakah suatu pengaturan dikategorikan sebagai joint operation atau joint venture. Penentuan ini penting karena akan memengaruhi perlakuan akuntansi, pengakuan aset dan liabilitas, hingga penyajian laporan keuangan masing-masing pihak.
Selanjutnya, KJA dapat berperan dalam menyusun sistem administrasi dan keuangan yang mendukung operasional joint arrangement. Hal ini meliputi penyusunan standard operating procedures (SOP), mekanisme pembagian biaya dan pendapatan, sistem otorisasi transaksi, hingga desain chart of accounts yang dapat digunakan bersama oleh para pihak. Dalam operasional sehari-hari, KJA juga dapat menangani pembukuan, rekonsiliasi transaksi, monitoring arus kas proyek, serta perhitungan pembagian laba, rugi, maupun kontribusi modal sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
Baca Juga: Pentingnya Segregation of Duties dalam Fungsi Keuangan Perusahaan
Dari sisi pelaporan, KJA membantu penyusunan laporan keuangan proyek atau entitas bersama secara berkala, termasuk penyediaan working paper yang diperlukan dalam proses audit. Tidak hanya itu, aspek perpajakan juga menjadi area penting yang memerlukan perhatian, seperti pengelolaan kewajiban PPN, PPh, withholding tax, hingga analisis perlakuan pajak atas transaksi antar pihak dalam joint arrangement.
Dalam praktik yang lebih kompleks, KJA juga dapat memberikan dukungan berupa financial projection, analisis kelayakan proyek, monitoring kinerja keuangan, hingga penguatan sistem pengendalian internal untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana atau sengketa antar pihak. Dengan demikian, keterlibatan KJA dalam joint arrangement pada dasarnya berfungsi untuk memastikan bahwa kerja sama tidak hanya berjalan secara komersial, tetapi juga memiliki fondasi tata kelola dan pelaporan keuangan yang memadai.
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!



