- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm

PMK 37/2025: Marketplace Kini Resmi Jadi Pemungut PPh Pasal 22
Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang dalam negeri. Pada PMK 37/2025, marketplace disebut dengan istilah penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).…







