DJP Luncurkan Aplikasi GENTA (Generate Data Coretax)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melanjutkan transformasi digital melalui peluncuran Aplikasi Generate Data (GENTA). Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan perpajakan, khususnya dalam penyediaan data faktur pajak dan bukti pemotongan pajak penghasilan secara elektronik.

Mulai 1 Juli 2025, aplikasi GENTA resmi digunakan dan dapat diakses melalui tautan https://genta.pajak.go.id/. GENTA sendiri dibangun untuk berjalan melalui platform DJP Online, sehingga hanya dapat diakses oleh Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan telah mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika Anda belum memiliki EFIN atau akun DJP Online, Anda wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui kantor pajak atau layanan aktivasi daring yang disediakan oleh DJP.

Fitur Utama Aplikasi GENTA

Berdasarkan dokumen resmi User Manual Aplikasi Generate Data (GENTA) serta tampilan menu aplikasi, berikut fitur-fitur yang tersedia:

  • Permintaan Data Online
    Wajib Pajak dapat melakukan permintaan data faktur pajak maupun bukti pemotongan secara daring, tanpa harus datang ke kantor pajak.
  • Proses Otomatis Bertahap
    Setelah permintaan diajukan, data akan melewati status berikut:
    • Inisial Proses: sistem menerima permintaan.
    • Sedang Diproses: data diverifikasi.
    • Dalam Proses Antrian: data sedang disiapkan.
    • File Siap Diunduh: file telah tersedia dalam format CSV.
    • File Selesai Diunduh: proses selesai.
  • Jenis Data yang Bisa Ditarik Saat Ini
    Berdasarkan pilihan menu aplikasi GENTA, dokumen yang dapat diminta meliputi:
    • Faktur Pajak Keluaran
    • Faktur Pajak Masukan
    • Faktur Pajak Keluaran Retur
    • Faktur Pajak Masukan Retur
    • Bukti Potong PPh 21
    • Bukti Potong PPh 26
    • Bukti Potong Bulanan
    • Bukti Potong Formulir 1721-A1
    • Bukti Potong Formulir 1721-A2
  • Batasan Permintaan dan Unduhan
    • Ukuran file maksimal 75 MB dan otomatis dipecah per 1 MB.
    • Saat mengunduh satu file, tidak bisa memulai unduhan lain sebelum selesai.
  • Mekanisme Tarikan Data H+1
    Semua permintaan data akan diproses dengan jeda minimal satu hari kerja. Jika permintaan dilakukan hari ini, file akan tersedia keesokan hari pukul 08.00 WIB.
  • Proses Otomatis Job Penarikan Data
    Setelah diajukan, data akan dikumpulkan dalam waktu maksimal 3 jam sebelum statusnya berubah menjadi siap unduh.
Baca Juga: 7 Aturan Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha

Alur Penggunaan GENTA

  1. Login DJP Online menggunakan NPWP, NIK, atau NITKU dan kata sandi.
  2. Pilih menu Generate Data.
  3. Tambahkan permintaan data sesuai masa pajak, tahun pajak, dan jenis dokumen.
  4. Tunggu hingga status file menjadi Siap Diunduh.
  5. Unduh file data dalam format CSV.

Apabila data yang ditampilkan tidak sesuai, Wajib Pajak dapat menghubungi Call Center DJP di 1500200.

Upaya Modernisasi Administrasi Pajak

Peluncuran GENTA melengkapi berbagai inovasi lain dalam kerangka modernisasi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Aplikasi ini diharapkan dapat:

  • Mempercepat akses data pendukung pelaporan pajak.
  • Mengurangi potensi sengketa data antara Wajib Pajak dan DJP.
  • Mendorong kepatuhan sukarela melalui layanan digital yang lebih mudah diakses.

Referensi

  • User Manual Aplikasi Generate Data (GENTA), Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan, 2025.
Tombol WhatsApp - Hubungi Kami