- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm
Greenwashing di Indonesia: Strategi Branding atau Risiko Hukum?
Isu keberlanjutan (sustainability) semakin mendapat perhatian publik di Indonesia. Konsumen, investor, dan regulator kini menuntut perusahaan untuk lebih bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas bisnisnya. Tuntutan ini semakin nyata dengan terbitnya Standar Pelaporan Berkelanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Namun, di tengah meningkatnya perhatian tersebut, muncul praktik yang dikenal sebagai greenwashing. Praktik ini merujuk pada strategi pemasaran yang menampilkan citra ramah lingkungan secara berlebihan dan menyesatkan, tanpa didukung praktik nyata yang substansial.

Apa itu Greenwashing?
Greenwashing merupakan strategi komunikasi atau pemasaran yang digunakan perusahaan untuk menampilkan produk atau aktivitas operasionalnya seolah-olah ramah lingkungan dan berkelanjutan, tanpa dukungan data yang valid. Praktik ini kerap dimanfaatkan sebagai kedok agar perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan business-as-usual tanpa perubahan nyata terhadap lingkungan.
Menurut Green Business Benchmark, praktik ini dapat muncul dalam tujuh bentuk, yaitu:
- The Sin of Hidden Trade-off
Menggambarkan seolah-olah suatu permasalahan lingkungan telah terselesaikan. Padahal, solusi yang ditawarkan justru menimbulkan dampak lingkungan lain yang signifikan. - The Sin of No Proof
Menyampaikan klaim ramah lingkungan atau keberlanjutan tanpa dukungan data yang kredibel. Klaim tersebut juga tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi atau sertifikasi dari pihak independen. - The Sin of Vagueness
Menggunakan istilah lingkungan yang bersifat umum dan tidak terdefinisi dengan jelas. Contohnya adalah penggunaan kata “hijau”, “ramah lingkungan”, atau “berkelanjutan” yang berpotensi menyesatkan. - The Sin of Worshipping False Labels
Memberikan kesan adanya pengakuan atau sertifikasi resmi melalui penggunaan label lingkungan palsu atau tidak sah. - The Sin of Irrelevance
Menyoroti klaim lingkungan yang sebenarnya tidak relevan atau tidak signifikan, serta tidak mencerminkan komitmen keberlanjutan yang substansial. - The Sin of Lesser of Two Evils
Menekankan manfaat lingkungan yang bersifat relatif, sambil mengabaikan fakta bahwa produk atau layanan tersebut tetap memiliki dampak negatif yang besar secara keseluruhan. - The Sin of Fibbing
Mengomunikasikan klaim lingkungan yang secara terang-terangan tidak benar atau menyesatkan.
Fenomena Greenwashing di Indonesia
Di Indonesia, isu greenwashing mulai meningkat seiring meningkatnya kesadaran terhadap aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). Mayoritas perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia telah menerbitkan sustainability report dalam laporan terpisah. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong penerapan sustainable finance melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2017. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Tekanan juga datang dari pasar dan konsumen muda. Berdasarkan riset PwC tahun 2025, sebanyak 71% konsumen di Indonesia bersedia membayar lebih untuk produk yang mendukung isu keberlanjutan. Kondisi ini mendorong sebagian perusahaan untuk tampil “hijau” lebih cepat daripada kesiapan sistem internalnya.
Salah satu contoh praktik greenwashing di Indonesia terlihat pada isu PLTU batu bara captive. PLTU ini merupakan pembangkit listrik milik swasta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik internal industri. Umumnya, fasilitas ini berlokasi di kawasan tertutup, sehingga pengawasan publik dan regulasinya relatif terbatas.
Pada tahun 2023, OJK sempat berencana memasukkan PLTU batu bara captive ke dalam taksonomi hijau. Alasan yang digunakan adalah untuk mendukung industri yang dikategorikan ramah lingkungan. Namun, langkah ini dinilai sebagai bentuk greenwashing. PLTU batu bara captive tetap berbasis batu bara dan menghasilkan emisi karbon tinggi. Pelabelan “hijau” tersebut tidak mencerminkan dampak lingkungan yang sebenarnya dan berpotensi melemahkan upaya transisi menuju energi bersih.
Baca Juga: Komitmen Hijau: 5 Channel Utama Komunikasi Keberlanjutan
Risiko Hukum dan Reputasi
Greenwashing tidak hanya menjadi persoalan etika bisnis. Praktik ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan risiko reputasi yang serius. Risiko tersebut muncul terutama apabila greenwashing mengandung unsur:
- Iklan yang menyesatkan (misleading advertising)
- Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi
- Ketidaksesuaian antara laporan publik dan kondisi aktual
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (f) serta Pasal 9 ayat (1) huruf (k), pelaku usaha dilarang menyampaikan klaim atau janji yang tidak benar. Larangan ini mencakup produk, iklan, maupun aktivitas pemasaran. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 62 UUPK mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Di luar aspek hukum, dampak paling serius dari greenwashing adalah hilangnya kepercayaan investor dan konsumen. Dalam ekosistem digital saat ini, satu temuan pelanggaran dapat menyebar dengan cepat. Dampaknya dapat bersifat jangka panjang terhadap reputasi dan valuasi perusahaan.
Peran Konsultan dalam Mencegah Greenwashing
Untuk menghindari risiko greenwashing, perusahaan perlu memastikan bahwa setiap klaim keberlanjutan didukung data yang terukur dan terdokumentasi. Klaim tersebut juga harus ditopang oleh sistem pengendalian internal yang memadai. Dalam konteks ini, konsultan berperan membantu perusahaan menyusun kerangka pelaporan ESG yang terstruktur. Konsultan juga memastikan keselarasan antara klaim publik dan praktik operasional, serta kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang relevan, seperti GRI, ISSB, dan POJK terkait keuangan berkelanjutan.
Sebagai konsultan, PT Synergy Ultima Nobilus (PT SUN) mendampingi perusahaan dalam meningkatkan kredibilitas informasi keberlanjutan. Pendampingan ini dilakukan melalui fasilitasi proses verifikasi independen atas laporan keberlanjutan. Pendekatan tersebut membantu memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.



