PMK 37/2025: Marketplace Kini Resmi Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang dalam negeri. Pada PMK 37/2025, marketplace disebut dengan istilah penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan yang mulai berlaku pada 14 Juni 2025 ini, menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor perdagangan elektronik. Sebagai pelengkap, PER-15/PJ/2025 diterbitkan untuk mengatur lebih lanjut kriteria penunjukan marketplace sebagai pemungut, termasuk batasan resmi atas nilai transaksi dan jumlah traffic.

PMK 37/2025

Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?

PPh Pasal 22 dalam konteks marketplace adalah pemungutan pajak penghasilan di muka atas transaksi penjualan barang yang terjadi melalui platform digital. Dengan ketentuan baru ini, marketplace tidak hanya menjadi perantara transaksi, tetapi juga berkewajiban:

  • Memotong PPh Pasal 22 saat transaksi selesai
  • Menyetor pajak ke kas negara
  • Melaporkan pemungutan kepada DJP melalui SPT Masa Unifikasi.
  • Menerbitkan bukti potong untuk pedagang / merchant

Kriteria Marketplace yang Wajib Memungut?

Marketplace atau penyelenggara PMSE akan ditunjuk sebagai pemungut jika memenuhi syarat berikut:

1. Menggunakan rekening escrow

Rekening escrow adalah rekening penampungan dana milik marketplace yang digunakan untuk menerima pembayaran dari pembeli. Dana tersebut disimpan sementara dan kemudian didistribusikan kepada penjual setelah transaksi dinyatakan selesai.

2. Memenuhi salah satu atau kedua kriteria dalam 12 bulan

  • Nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan, atau Rp50 juta dalam 1 bulan
  • Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 pengunjung dalam 12 bulan atau 1.000 pengunjung dalam 1 bulan

PER-15/PJ/2025 menetapkan secara resmi batas nilai transaksi dan jumlah traffic untuk penunjukan pemungut PPh 22 dan PPN. Aturan ini menggantikan pendekatan sebelumnya yang masih bersifat estimatif, seperti dalam PMK 60/2022.

Baca Juga: Merchant, Siap-Siap Pajak Dipungut Marketplace

Pengecualian Pemungutan oleh Marketplace

Sesuai Pasal 10 PMK 37/2025, terdapat enam kondisi transaksi yang dikecualikan. Marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dalam kondisi ini, meskipun secara umum telah ditunjuk sebagai pemungut. Pengecualian mencakup:

  1. Penjualan barang atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan omzet sampai Rp500 juta setahun. Merchant wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
  2. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi. Contoh: pengemudi ojek online yang bermitra melalui aplikasi.
  3. Penjualan barang atau jasa oleh merchant yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh. Surat ini disampaikan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3).
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, batu permata, atau batu sejenis. Pengecualian berlaku jika transaksi dilakukan oleh pabrik, merchant, atau pengusaha emas batangan.
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan beserta perubahannya.

Untuk semua transaksi di atas, kewajiban pajak tetap ada di pihak penjual. Mereka harus melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Implementasi dan Dampak Kebijakan

PMK 37 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam tata kelola pajak di era perdagangan digital. Marketplace kini memikul peran strategis untuk memastikan transparansi transaksi dan kepatuhan pajak merchant. Dengan kesiapan sistem dan manajemen risiko yang tepat, kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif.

Pada 15 Juli 2025, idEA juga menyampaikan bahwa asosiasi sedang mengajukan masa transisi implementasi selama satu tahun untuk adaptasi bagi platform digital. Menurut Indonesian E-Commerce Association (idEA), kebijakan ini sebenarnya tidak menciptakan beban pajak baru bagi merchant karena hanya memindahkan kewajiban pemungutan pajak dari merchant ke pihak marketplace. Namun, penerapan ketentuan baru ini tetap menimbulkan berbagai tantangan administratif dan teknis dalam praktik.

Tombol WhatsApp - Hubungi Kami