- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm
PPh Badan Terlalu Besar? Sumbangan Bisa Jadi Solusi Legal!
Bagi pengusaha dengan tingkat penghasilan yang tinggi, kewajiban pajak kerap dipersepsikan sebagai pengeluaran besar yang belum diimbangi dengan manfaat langsung, termasuk manfaat sosial yang dapat diwujudkan melalui penyaluran sumbangan. Persepsi ini berkembang seiring dengan insentif pajak yang dinilai belum optimal, perubahan regulasi perpajakan yang cukup dinamis, serta penegakan hukum dan kondisi sosial yang belum sepenuhnya konsisten.

Pajak Tidak Selalu Harus “Hilang”, Bisa Diarahkan
Namun, di balik tantangan tersebut, sistem perpajakan di Indonesia sebenarnya membuka peluang bagi pengusaha untuk tetap memenuhi kewajiban pajak secara patuh sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Peluang ini dapat dimanfaatkan dengan mengelola beban Pajak Penghasilan secara sah melalui penyaluran sumbangan dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diakui secara fiskal.
Lima Jenis Sumbangan yang Dapat Menjadi Pengurang Pajak
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, jenis sumbangan yang dapat diakui sebagai pengurang Pajak Penghasilan Badan meliputi:
- Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
- Sumbangan fasilitas pendidikan
- Sumbangan untuk pembinaan olahraga
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial
Seluruh pengeluaran tersebut dapat diakui secara fiskal sepanjang diberikan sesuai ketentuan dan didukung oleh administrasi yang lengkap dan sah.
Baca Juga: Andum Asih di Sanggar Alang-Alang Spesial HUT Synergy
Wajib Patuhi Ketentuan Administrasi!
Agar dapat diakui sebagai biaya pengurang pajak, perusahaan wajib memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Bukti penyaluran harus sah dan jelas, yang meliputi:
- Identitas pemberi dan penerima
- Nilai serta tujuan sumbangan
- Bukti transfer atau pengeluaran
- NPWP lembaga penerima
- Kontrak atau perjanjian jika dipersyaratkan
Seluruh transaksi juga harus dicatat dengan benar dalam pembukuan perusahaan. Ketentuan teknis administrasi ini diatur lebih lanjut dalam PMK 114 Tahun 2025. Tanpa kelengkapan ini, transaksi tersebut berisiko tidak diakui secara fiskal dan berpotensi dikoreksi pada saat pemeriksaan pajak.
Selain aspek administrasi, terdapat batasan kuantitatif dan kualitatif yang harus dipatuhi. Berdasarkan PP 93 Tahun 2010, nilai yang dapat dikurangkan dibatasi maksimal 5% dari penghasilan bersih fiskal tahun pajak sebelumnya. Sumbangan juga tidak boleh diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan, baik karena kepemilikan, penguasaan, maupun hubungan keluarga. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat menyebabkan sumbangan tidak diakui secara fiskal. PMK tersebut juga menegaskan bahwa harta yang diperoleh dari sumbangan tidak dapat disusutkan atau diamortisasi.
Efisiensi Pajak Sekaligus Investasi Sosial
Jika dilakukan secara tepat dan patuh aturan, sumbangan bukan sekadar aksi filantropi, melainkan strategi bisnis yang berdampak nyata. Dari sisi fiskal, penghasilan kena pajak dapat ditekan sehingga beban Pajak Penghasilan Badan berkurang secara signifikan, bahkan berpotensi menghemat hingga 11 persen bagi UMKM dan 22% bagi PPh Badan (Tarif UU KUP).
Pada saat yang sama, perusahaan turut berkontribusi langsung bagi masyarakat, memperkuat nilai keberlanjutan, serta membangun citra positif di mata publik dan pemangku kepentingan. Selain itu, dampak reputasi yang dihasilkan sering kali setara dengan promosi tanpa perlu kampanye komersial yang eksplisit. Pada akhirnya, ini bukan soal menghindari pajak, melainkan mengelola kewajiban pajak secara cerdas, strategis, dan bermakna bagi bisnis dan masyarakat luas.



