- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm
Menghadapi Scope 3 dalam PSPK 2: Tantangan dan Strategi bagi Sektor Manufaktur
Sektor manufaktur menghadapi tantangan baru dalam pelaporan emisi seiring dengan perkembangan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 2 di Indonesia. Standar ini disahkan oleh IAI pada 2025 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Penerapannya mengacu pada ISSB, khususnya IFRS S2 yang mengatur pengungkapan terkait perubahan iklim.
Dalam pengungkapan terkait perubahan iklim, PSPK 2 mencakup informasi mengenai emisi gas rumah kaca (GRK) perusahaan, termasuk emisi yang berasal dari aktivitas di sepanjang rantai nilainya. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi sektor manufaktur karena aktivitas perusahaan tidak hanya menghasilkan emisi dari kegiatan operasionalnya sendiri, tetapi juga melibatkan pemasok, transportasi, distribusi, hingga penggunaan produk oleh konsumen. Emisi tidak langsung di sepanjang rantai nilai tersebut dikenal sebagai Scope 3. Berbeda dari Scope 1 dan 2, Scope 3 mencakup aktivitas di luar operasional perusahaan sehingga pengukurannya lebih kompleks, terutama bagi manufaktur yang melibatkan banyak pihak.
Kondisi ini mendorong perusahaan manufaktur untuk mulai mempersiapkan kemampuan dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola emisi Scope 3. Upaya tersebut tidak hanya memerlukan ketersediaan data emisi, tetapi juga kemampuan menelusuri berbagai aktivitas di sepanjang rantai nilai.
Baca Juga: IFRS S1 dan S2: Arah Baru Sustainability Reporting di Indonesia
Memahami Scope 1, Scope 2, dan Scope 3
Berdasarkan protokol gas rumah kaca (Greenhouse Gas Protocol) yang dirujuk dalam PSPK 2, emisi korporasi diklasifikasikan ke dalam tiga cakupan utama:
- Scope 1 (Emisi Langsung): emisi yang berasal dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh perusahaan, seperti penggunaan bahan bakar pada mesin atau kendaraan operasional.
- Scope 2 (Emisi Tidak Langsung): emisi yang berasal dari konsumsi energi yang dibeli perusahaan, seperti listrik, pemanas, atau uap.
- Scope 3 (Emisi Rantai Nilai): emisi tidak langsung yang berasal dari aktivitas dalam rantai nilai perusahaan, baik dari pemasok hingga penggunaan produk oleh konsumen. GHG Protocol membagi Scope 3 menjadi 15 kategori yang mencakup aktivitas upstream (hulu) dan downstream (hilir) sebagai berikut.
| Hulu/hilir | Kategori emisi Scope 3 |
|---|---|
| aktivitas upstream (hulu) | 1. Barang dan jasa yang dibeli 2. Barang modal 3. Aktivitas terkait bahan bakar dan energi (yang tidak termasuk dalam Scope 1 atau Scope 2 4. Transportasi dan distribusi hulu 5. Limbah yang dihasilkan proses operasional 6. Perjalanan bisnis 7. Perjalanan karyawan 8. Aset sewa hulu |
| aktivitas downstream (hilir) | 9. Transportasi dan distribusi hilir 10. Pemrosesan produk yang dijual 11. Penggunaan produk yang dijual 12. Perlakuan akhir masa pakai produk yang dijual 13. Aset sewa hilir 14. Waralaba 15. Investasi |
Sumber: GHG Protocol
Mengapa Scope 3 Penting bagi Sektor Manufaktur?
Scope 3 menjadi sangat relevan bagi sektor manufaktur karena proses bisnisnya melibatkan rantai nilai yang panjang dan kompleks. Emisi tidak hanya berasal dari aktivitas produksi, tetapi juga dari pemasok, perusahaan logistik, distributor, hingga konsumen.
Sebagai contoh, perusahaan manufaktur elektronik menghasilkan Scope 1 dari penggunaan bahan bakar dalam fasilitas perusahaan dan Scope 2 dari penggunaan listrik. Sementara itu, emisi yang dihasilkan dari produksi logam, plastik, komponen elektronik, dan kemasan oleh pemasok termasuk dalam Scope 3. Emisi juga dapat timbul ketika produk yang telah dijual menggunakan listrik selama masa pemakaiannya.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar emisi perusahaan dapat berasal dari aktivitas di luar operasional langsungnya. Oleh karena itu, upaya mengurangi emisi di dalam pabrik saja belum tentu cukup untuk menurunkan keseluruhan jejak karbon perusahaan. Pengelolaan Scope 3 diperlukan agar perusahaan dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai sumber emisi di sepanjang rantai nilainya. Informasi tersebut selanjutnya membantu perusahaan mengidentifikasi aktivitas dengan kontribusi emisi terbesar dan menentukan prioritas pengurangan emisi secara lebih tepat.
Cara Menghitung Emisi Scope 3
Pengukuran Scope 3 dilakukan dengan mengidentifikasi aktivitas penghasil emisi, menentukan data aktivitas relevan, kemudian mengalikannya dengan faktor emisi yang sesuai. Namun, metode perhitungannya dapat berbeda bergantung pada kategori emisi, ketersediaan serta kualitas data yang dimiliki perusahaan. GHG Protocol menyediakan beberapa pendekatan yang dapat digunakan perusahaan, yaitu:
- Metode spesifik pemasok: Menggunakan data emisi yang diperoleh langsung dari pemasok. Metode ini memberikan hasil yang lebih spesifik karena didasarkan pada data aktual pemasok.
- Metode berbasis aktivitas: Menggunakan data aktivitas aktual, seperti jumlah bahan baku, berat barang, jarak transportasi, atau konsumsi energi, yang kemudian dikalikan dengan faktor emisi yang sesuai.
- Metode berbasis data rata-rata: Menggunakan data rata-rata industri atau faktor emisi berdasarkan jenis produk atau aktivitas ketika data spesifik pemasok belum tersedia.
- Metode berbasis pengeluaran: Mengestimasi emisi berdasarkan nilai pengeluaran perusahaan yang dikalikan dengan faktor emisi berbasis ekonomi. Metode ini berguna ketika data aktivitas belum tersedia, meskipun hasilnya cenderung kurang akurat.
- Metode hibrida: Menggabungkan data spesifik pemasok dengan data sekunder atau rata-rata untuk menghasilkan estimasi yang lebih sesuai, terutama ketika tidak semua pemasok dapat menyediakan data emisi.
Tantangan Mengukur Emisi Scope 3
Berbeda dengan Scope 1 dan Scope 2, pengukuran Scope 3 lebih kompleks karena melibatkan berbagai pihak di luar perusahaan. Perusahaan perlu menelusuri aktivitas sepanjang rantai nilai, sementara ketersediaan dan kualitas data dari setiap pihak belum tentu seragam. Beberapa tantangan utama dalam pengukuran Scope 3 bagi sektor manufaktur meliputi:
- Keterbatasan data dari pemasok
Sebagian besar data Scope 3 berasal dari aktivitas pihak eksternal, terutama pemasok. Tidak semua pemasok telah memiliki sistem pengukuran emisi atau mampu menyediakan data yang dibutuhkan perusahaan. Kondisi ini membuat perusahaan sering kali harus menggunakan estimasi atau data sekunder. - Rantai nilai yang kompleks
Perusahaan manufaktur dapat memiliki banyak pemasok, distributor, penyedia jasa logistik, hingga pengguna akhir. Semakin panjang rantai nilai, semakin sulit bagi perusahaan untuk menelusuri sumber emisi secara menyeluruh dan menentukan aktivitas mana yang perlu diperhitungkan. - Perbedaan kualitas dan metode data
Data emisi yang diperoleh dari satu pemasok dapat berasal dari pengukuran aktual, sementara pemasok lain mungkin menggunakan estimasi atau faktor emisi rata-rata industri. Perbedaan metode tersebut dapat memengaruhi konsistensi dan keandalan hasil pengukuran. - Keterbatasan sumber daya dan sistem
Pengukuran Scope 3 membutuhkan koordinasi lintas fungsi, mulai dari divisi procurement, produksi, logistik, hingga sustainability dan finance. Perusahaan juga perlu menyiapkan sistem untuk mengumpulkan, menyimpan, memvalidasi, dan mengolah data tersebut secara konsisten.
Memanfaatkan Masa Transisi secara Strategis
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyediakan ketentuan transisi (transition relief) dalam penerapan PSPK 2 untuk membantu perusahaan menghadapi tantangan pengumpulan data Scope 3:
- Penundaan Kewajiban Pengungkapan Scope 3
Perusahaan diberikan waktu hingga tiga tahun sejak standar berlaku untuk mempersiapkan pengukuran dan pengungkapan emisi Scope 3. Masa transisi dapat dimanfaatkan untuk memetakan pemasok utama dan mengidentifikasi sumber emisi yang relevan. Perusahaan juga dapat membangun sistem pengumpulan data serta meningkatkan kesiapan mitra dalam rantai pasok. - Penguatan Pengungkapan Kualitatif
Jika kapasitas teknis dan sistem pengumpulan data rantai pasok belum memadai untuk menghitung angka emisi secara presisi, standar mengizinkan perusahaan menyajikan informasi kualitatif terlebih dahulu. Emiten cukup mengungkapkan proses tata kelola, pemetaan kategori material, serta langkah-langkah mitigasi risiko iklim yang sedang dijalankan bersama para pemasok. - Persiapan Data untuk Periode Komparatif
Pada periode awal implementasi, perusahaan dibebaskan dari kewajiban menyajikan data pembanding tahun sebelumnya untuk emisi Scope 3. Hal ini menghilangkan beban audit atas data historis rantai nilai yang umumnya belum terdokumentasi dengan baik di masa lalu. - Fokus Bertahap pada Isu Iklim
Melalui pendekatan fokus iklim di tahun pertama, perusahaan dapat memprioritaskan pemetaan jejak karbon dan energi pemasok (PSPK 2) terlebih dahulu, sebelum dibebani kewajiban mengumpulkan data rantai nilai non-iklim lainnya (seperti isu sosial dan hak tenaga kerja di rantai pasok pada PSPK 1).
Membangun Kesiapan Menuju Implementasi PSPK 2
Perusahaan manufaktur dapat mulai mempersiapkan penerapan PSPK 2 melalui beberapa langkah berikut:
1. Memetakan rantai nilai dan sumber emisi
2. Menentukan data yang dibutuhkan serta sumber datanya
3. Membangun sistem pengumpulan dan dokumentasi data
4. Meningkatkan keterlibatan pemasok dan mitra bisnis
5. Menetapkan metode pengukuran dan faktor emisi yang sesuai
6. Memperkuat pengendalian dan kualitas data
Persiapan tersebut membantu perusahaan menghasilkan informasi keberlanjutan yang lebih andal serta mendukung pengelolaan risiko dan peluang terkait iklim. Langkah ini juga dapat meningkatkan kesiapan perusahaan dalam memenuhi tuntutan regulasi dan ekspektasi pemangku kepentingan.
Bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam mempersiapkan implementasi PSPK 1 dan PSPK 2, PT Synergy Ultima Nobilus siap membantu melalui layanan konsultasi yang sesuai kebutuhan perusahaan. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Referensi
Greenhouse Gas Protocol. (2011). Corporate Value Chain (Scope 3) Accounting and Reporting Standard. World Resources Institute and World Business Council for Sustainable Development.
Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Draf eksposur PSPK 2: Pengungkapan terkait iklim. Ikatan Akuntan Indonesia.
Kredit Editorial
Penulis: SHL
Editor & Reviewer: ECK



