Surat Keterangan Bebas (SKB) bagi Marketplace: Pengertian dan Cara Mengaktifkannya

Pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 membawa perubahan dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 bagi merchant di marketplace. Semula, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia — Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — sebagai pemungut, dengan kewajiban dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026.

Namun, melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemberlakuan ini resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026, dan baru efektif berlaku mulai 1 November 2026. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menggeser waktu pemberlakuannya, sehingga merchant tetap perlu bersiap dari sekarang.

Salah satu instrumen penting dalam skema ini adalah Surat Keterangan Bebas (SKB), yang memungkinkan merchant tertentu terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Artikel ini membahas tuntas apa itu SKB, siapa yang berhak mengajukan, dan bagaimana cara mengaktifkannya di platform marketplace.

Baca Juga : PMK 37/2025: Marketplace Kini Resmi Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Apa Itu SKB dan Bagaimana Cara Mengaktifkannya di Marketplace

Apa Itu Surat Keterangan Bebas (SKB)?

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto merchant atas transaksi penjualan barang melalui platform digital. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha digital. Terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, salah satunya adalah merchant yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

SKB merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat ini menjadi dasar bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu. Dengan demikian, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% apabila seller memiliki SKB yang masih berlaku. Agar fasilitas tersebut dapat diterapkan, merchant wajib mengunggah SKB ke platform marketplace sebelum transaksi dilakukan. Hasilnya, mereka dapat menerima seluruh hasil penjualan tanpa adanya pemungutan PPh Pasal 22 di muka.

Perlu dicatat: SKB berbeda dengan surat pernyataan omset yang berlaku untuk UMKM beromset kecil. Perbedaan dan perbandingan lengkap keduanya kami bahas terpisah di artikel Surat Pernyataan vs SKB: Skema Pemungutan PPh 22 per Kategori Merchant.

Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Bebas

Berdasarkan ketentuan PER-8/PJ/2025, merchant dapat mengajukan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika dapat membuktikan bahwa tidak akan ada PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan. Kondisi yang bisa menjadi dasar pembuktian ini meliputi:

  • Wajib Pajak baru berdiri atau baru berproduksi.
  • Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal.
  • Wajib Pajak memiliki kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya.
  • Penghitungan menunjukkan bahwa Wajib Pajak akan mengalami lebih bayar pajak.

Perlu dipahami bahwa memiliki SKB bukan berarti Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban perpajakan secara keseluruhan. SKB hanya membebaskan dari mekanisme pemotongan otomatis oleh marketplace. Tanggung jawab akhir untuk menghitung, membayar, serta melaporkan seluruh omset usaha tetap wajib diselesaikan oleh merchant melalui laporan SPT Tahunan.

Langkah Praktis: Cara Mengaktifkan Pembebasan di Marketplace

Setelah SKB terbit dari KPP, dokumen tersebut tidak otomatis berlaku — merchant tetap perlu mendaftarkannya ke masing-masing platform tempat berjualan. Secara umum, alurnya sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen digital. Pastikan SKB sudah dalam bentuk file (PDF/JPG) yang jelas terbaca, sesuai format yang diminta masing-masing marketplace.
  2. Buka menu pengaturan pajak di akun seller. Setiap marketplace umumnya menyediakan bagian khusus terkait Pajak/PPh Pasal 22 pada dashboard penjual. Namun, nama menu dan lokasinya bisa berbeda pada tiap platform. Selain itu, letak fitur tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, Anda sebaiknya memeriksa langsung menu seller center atau menghubungi pusat bantuan masing-masing platform.
  3. Unggah dokumen dan lengkapi data yang diminta, seperti NPWP, masa berlaku SKB, dan jenis pembebasan.
  4. Tunggu proses verifikasi oleh pihak marketplace. Selama masa ini, pemungutan mungkin masih berjalan sampai status berubah menjadi “terverifikasi” atau “aktif”.
  5. Simpan bukti unggah (screenshot/notifikasi konfirmasi) sebagai dokumentasi, untuk berjaga-jaga bila terjadi selisih pemungutan yang perlu diklarifikasi.
  6. Pantau masa berlaku. SKB memiliki periode berlaku tertentu (umumnya per tahun pajak), merchant perlu mengajukan dan mengunggah ulang dokumen baru sebelum masa berlaku habis, agar pembebasan tidak terputus.

Jika merchant berjualan di lebih dari satu platform, proses pendaftaran dokumen ini perlu dilakukan terpisah di setiap marketplace, karena verifikasi bersifat per-platform, bukan terpusat.

Baca Juga: Kreator Konten Masuk Kategori Pekerjaan Bebas, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Kesimpulan

SKB adalah instrumen resmi dari DJP yang bisa membebaskan merchant dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan tertentu, seperti mengalami rugi fiskal, memiliki kompensasi kerugian, atau mengalami lebih bayar pajak, serta SKB telah diunggah dan terverifikasi di platform sebelum transaksi dilakukan. Meski pemberlakuan pemungutan kini ditunda hingga 1 November 2026, menyiapkan SKB dari sekarang akan membuat merchant lebih siap begitu ketentuan resmi berlaku.

Jika Anda memerlukan pendampingan dalam mengajukan SKB ke KPP, menghitung kewajiban PPh Pasal 22, atau menyiapkan strategi kepatuhan pajak untuk bisnis e-commerce Anda, tim Synergy Ultima Nobilus siap membantu — Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

 

Kredit Editorial
Penulis: SHL
Editor & Reviewer: ECK

Tombol WhatsApp - Hubungi Kami