- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm
Kreator Konten Masuk Kategori Pekerjaan Bebas, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Selama ini, banyak pelaku profesi berbasis keahlian pribadi seperti konsultan, desainer, hingga kreator konten digital memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% karena omzet usahanya masih di bawah Rp4,8 miliar. Namun, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertegas batasan siapa saja yang berhak menggunakan skema tersebut. Untuk pertama kalinya, profesi digital seperti kreator konten, influencer, selebgram, blogger, dan vlogger disebut secara eksplisit dalam aturan. Perubahan ini tentu membawa konsekuensi penting bagi para pelaku profesi tersebut, sehingga ketentuannya perlu dipahami secara cermat.

Pasal 56 PP Nomor 20 Tahun 2026: Apa yang Diatur?
Pasal 56 PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur jenis penghasilan yang dapat menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Selain itu, pasal ini juga menjelaskan penghasilan yang tidak termasuk dalam skema tersebut. Salah satu fokus utamanya adalah penghasilan dari pekerjaan bebas.
Melalui ketentuan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi berbagai profesi. Kepastian tersebut juga mencakup profesi digital yang sebelumnya belum disebut secara eksplisit. Berikut beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun pelaku usaha.
Penghasilan dari Pekerjaan Bebas Tetap Dikecualikan dari PPh Final 0,5%
PP Nomor 20 Tahun 2026 kembali menegaskan batasan penghasilan yang dapat menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Salah satu poin utamanya adalah penghasilan dari pekerjaan bebas tetap berada di luar skema tersebut.
Pada dasarnya, penghasilan dari pekerjaan bebas bukan merupakan penghasilan usaha yang dapat menggunakan PPh Final UMKM. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a dan ayat (4).
Meski demikian, aturan ini bukan kebijakan baru. Sejak PP Nomor 46 Tahun 2013 berlaku, pemerintah telah mengecualikan pekerjaan bebas dari PPh Final UMKM. Kini, PP Nomor 20 Tahun 2026 memperjelas cakupan profesi yang termasuk dalam kategori tersebut.
Daftar Pekerjaan Bebas Kini Lebih Jelas, Termasuk Kreator Konten!
Pasal 56 ayat (4) membagi pekerjaan bebas ke dalam dua kelompok utama.
- Kelompok pertama terdiri dari tenaga ahli. Di antaranya adalah pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, dan profesi sejenis.
- Kelompok kedua mencakup profesi di bidang seni, hiburan, dan industri kreatif. Contohnya meliputi penyanyi, pemain musik, pembawa acara, pelawak, aktor, sutradara, kru film, model, penari, pelukis, pemahat, dan seniman lainnya.
Selain kedua kelompok tersebut, pemerintah juga memberikan penegasan terhadap profesi digital. Pasal 56 kini memasukkan pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring sebagai bagian dari pekerjaan bebas. Profesi tersebut meliputi kreator konten, influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, serta profesi digital sejenis. Penegasan ini memberikan kepastian mengenai perlakuan pajak atas penghasilan yang mereka terima.
Bagaimana dengan PT Perorangan?
PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya mengatur Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah juga memperjelas perlakuan pajak bagi Perseroan Perorangan yang menjalankan pekerjaan bebas. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf b, pemerintah menegaskan bahwa Perseroan Perorangan tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM apabila menjalankan jasa pekerjaan bebas. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun usahanya berbentuk badan hukum.
Dengan kata lain, bentuk badan usaha tidak menentukan skema perpajakan yang dapat digunakan. Pemerintah tetap melihat karakter penghasilan yang diperoleh. Aturan ini bertujuan mencegah penggunaan Perseroan Perorangan hanya untuk memperoleh tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Oleh karena itu, pelaku profesi bebas tetap harus mengikuti mekanisme perpajakan yang sesuai.
Baca Juga: Firm Splitting dan Firm Bunching: Mengapa Pemerintah Memperkuat Aturan PPh Final UMKM 0,5% melalui PP Nomor 20 Tahun 2026?
Apa Dampaknya bagi Kreator Konten dan Profesional?
Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku, profesi digital belum tercantum secara eksplisit sebagai pekerjaan bebas. Kondisi tersebut sering menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik. Di sisi lain, banyak Wajib Pajak memilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang menggambarkan kegiatan usaha saat mendaftarkan NPWP. Akibatnya, mereka memperlakukan penghasilannya sebagai penghasilan usaha. Selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, banyak Wajib Pajak menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Dengan adanya penegasan tersebut, penghasilan dari profesi tersebut tidak lagi dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Sebagai gantinya, Wajib Pajak harus menghitung pajak menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi, yaitu berdasarkan penghasilan neto setelah dikurangi biaya dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kemudian dikenai tarif progresif sesuai Pasal 17.
Sebagai contoh, seorang kreator konten memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp1,2 miliar dalam satu tahun dari kegiatan endorsement dan kerja sama sebagai brand ambassador. Jika selama ini penghasilannya dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%, pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp6 juta.
Padahal, penghasilan tersebut termasuk dalam kategori pekerjaan bebas. Artinya, pajak harus dihitung menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Penghasilan bruto terlebih dahulu dikurangi biaya yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti biaya produksi konten, honor tim, dan pembelian peralatan. Setelah itu, penghasilan neto dikurangi PTKP dan dikenai tarif progresif sesuai Pasal 17. Dengan mekanisme tersebut, jumlah pajak yang terutang dapat menjadi jauh lebih besar dibandingkan apabila menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Perubahan ini dapat berdampak signifikan, terutama bagi kreator konten dan profesional dengan penghasilan yang cukup besar. Hal ini juga menegaskan bahwa perlakuan pajak tidak hanya ditentukan oleh besarnya omzet, tetapi juga oleh jenis penghasilan yang diterima. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi, bukan PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Langkah yang Perlu Dilakukan oleh Kreator Konten
Setelah memahami perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, kreator konten dan pelaku profesi bebas sebaiknya segera meninjau kembali kewajiban perpajakannya. Langkah ini penting untuk memastikan penghitungan dan pelaporan pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Menghentikan penggunaan PPh Final UMKM sebesar 0,5% apabila penghasilan berasal dari pekerjaan bebas.
- Memastikan mekanisme penghitungan pajak telah menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
- Menyiapkan pembukuan atau pencatatan penghasilan dan biaya secara lebih tertib.
- Menghitung kembali estimasi pajak menggunakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), jika memenuhi persyaratan.
- Melakukan pembetulan SPT apabila terdapat pelaporan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semakin cepat Wajib Pajak melakukan penyesuaian, semakin kecil risiko kurang bayar pajak maupun sanksi administrasi di kemudian hari.
Peran Konsultan
Penegasan dalam Pasal 56 PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa jenis penghasilan menjadi faktor utama dalam menentukan skema perpajakan. Oleh karena itu, kreator konten dan pelaku profesi bebas perlu memastikan klasifikasi penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, proses tersebut tidak selalu sederhana. Setiap profesi memiliki karakter penghasilan, biaya, dan pola transaksi yang berbeda. Akibatnya, mekanisme penghitungan pajak juga dapat berbeda.
Karena itu, pendampingan dari konsultan pajak dapat membantu Wajib Pajak memahami kewajiban perpajakannya secara lebih menyeluruh. Konsultan pajak juga dapat membantu mengidentifikasi jenis penghasilan, menghitung estimasi pajak, menyusun pembukuan atau pencatatan, serta memastikan pelaporan pajak telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai rumah bagi konsultan pajak, KJA PT Synergy Ultima Nobilus menyediakan layanan konsultasi perpajakan, tax review, tax planning, penyusunan dan pelaporan pajak, serta pendampingan dalam pemeriksaan maupun sengketa pajak. Tim kami siap membantu individu maupun pelaku usaha memahami perubahan regulasi dan menyusun strategi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!



