Surat Pernyataan vs SKB: Skema Pemungutan PPh 22 per Kategori Merchant

Direktorat Jendral Pajak (DJP) resmi menunda jadwal pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, sehingga aturan ini baru efektif berlaku mulai 1 November 2026. Penundaan ini memberikan waktu bagi merchant untuk memahami ketentuan yang akan berlaku, termasuk Surat Pernyataan atau Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagai dokumen yang berkaitan dengan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.

Sejak PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, banyak merchant mulai mempertanyakan dokumen yang perlu disiapkan serta apakah seluruh merchant akan mendapatkan perlakuan pajak yang sama.

Perlakuan pajak bagi setiap merchant ternyata dapat berbeda, tergantung pada kondisi dan ketentuan perpajakannya. Karena itu, penting untuk memahami dua jalur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22, yaitu Surat Pernyataan dan SKB. Artikel ini akan membahas perbedaan kedua jalur tersebut sekaligus menjelaskan skema pemungutan PPh Pasal 22 bagi masing-masing kategori merchant.

Baca Juga : SKB di Marketplace: Pengertian & Cara Mengaktifkannya

Surat Pernyataan vs SKB

Dua Jalur Bebas Pemungutan: Surat Pernyataan vs SKB

Banyak merchant mengira semua bentuk pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 disebut “SKB”. Padahal, PMK 37/2025 sebenarnya membuka dua jalur berbeda yang prosesnya juga tidak sama.

1. Surat Pernyataan Omset (untuk UMKM beromset ≤ Rp500 juta)

Merchant orang pribadi dengan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun memang sudah tidak dikenai PPh Final sejak awal, karena mendapat fasilitas bagian omset yang tidak dikenai pajak. Untuk kelompok ini, tidak perlu menyediakan SKB dari KPP. Cukup dengan menyampaikan surat pernyataan bermeterai langsung ke marketplace yang menyatakan omset tahunannya tidak melebihi Rp500 juta, marketplace tidak akan melakukan pemungutan.

2. Surat Keterangan Bebas / SKB (diterbitkan DJP)

Berbeda dengan surat pernyataan, SKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan DJP melalui pengajuan permohonan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jalur ini ditujukan untuk merchant (baik orang pribadi maupun badan) yang dapat membuktikan bahwa tidak akan ada PPh terutang pada tahun pajak berjalan, misalnya karena rugi fiskal atau baru berdiri/berproduksi. Setelah terbit, SKB inilah yang kemudian diunggah ke akun seller di marketplace. Detail lengkap syarat dan cara mengajukan SKB kami bahas di artikel SKB di Marketplace: Pengertian & Cara Mengaktifkannya.

AspekSurat Pernyataan OmsetSurat Keterangan Bebas (SKB)
Diterbitkan olehMerchant sendiri (bermeterai)Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Diajukan keLangsung ke marketplaceKPP, lalu hasilnya diunggah ke marketplace
Siapa yang berhakOrang pribadi, omset ≤ Rp500 juta/tahunOrang pribadi maupun badan, dengan kondisi tertentu (rugi fiskal/lebih bayar/baru berdiri).
Dasar hukumPMK 37/2025PMK 37/2025 & PER-8/PJ/2025
Baca Juga: PMK 37/2025: Marketplace Kini Resmi Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Perbedaan Pemungutan tergantung Jenis Wajib Pajak

Mekanisme pemungutan PPh atas merchant disesuaikan dengan jenis Wajib Pajak dan skema perpajakan yang berlaku bagi masing-masing merchant. Secara umum, pemungutan dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:

Merchant Orang Pribadi UMKM (Skema PPh Final 0,5%)

1. Omset sampai dengan Rp500 juta per tahun

Tidak dikenai PPh Final karena memperoleh fasilitas bagian omset yang tidak dikenai pajak. Dengan menyampaikan surat pernyataan omset ke marketplace, pedagang online tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Namun, setelah omset kumulatif dalam satu tahun pajak melampaui Rp500 juta, Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pernyataan baru. Selanjutnya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% mulai bulan berikutnya sebagai pelunasan PPh Final.

2. Omset di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun

Marketplace akan memungut PPh sebesar 0,5% yang bersifat final atas bagian omset yang menjadi objek PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

Merchant Skema PPh Non-Final

Kategori ini ditujukan untuk merchant yang menggunakan skema PPh Non-Final, seperti wajib pajak Badan, Orang Pribadi yang memilih pembukuan, atau Orang Pribadi dengan omset di atas Rp4,8 miliar. Berbeda dengan skema UMKM, kelompok ini tidak memanfaatkan Surat Pernyataan. Pemungutan PPh Pasal 22 pada kelompok ini dilakukan sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, pemungutan tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

Merchant yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dan telah menyampaikannya kepada marketplace tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. SKB harus masih berlaku dan disampaikan sebelum transaksi dilakukan.

Kesimpulan

Memilih jalur yang tepat (surat pernyataan omset atau SKB) bergantung pada profil dan kondisi keuangan masing-masing merchant. UMKM kecil beromset di bawah Rp500 juta cukup dengan surat pernyataan bermeterai ke marketplace, sementara merchant dengan kondisi khusus (rugi fiskal, lebih bayar, baru berproduksi) perlu mengurus SKB resmi ke KPP terlebih dahulu. Memahami perbedaan ini sejak awal akan membantu merchant menghindari pemungutan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Jika Anda masih ragu jalur mana yang sesuai dengan kondisi bisnis Anda, atau memerlukan pendampingan dalam menghitung dan melaporkan kewajiban PPh Pasal 22, tim Synergy Ultima Nobilus siap membantu — Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Kredit Editorial
Penulis: SHL
Editor & Reviewer: ECK

Tombol WhatsApp - Hubungi Kami