- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm
Firm Splitting dan Firm Bunching: Mengapa Pemerintah Memperkuat Aturan PPh Final UMKM 0,5% melalui PP Nomor 20 Tahun 2026?
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dirancang untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus mendorong perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
Namun demikian, dalam praktiknya, skema pajak final dengan tarif yang relatif rendah juga menciptakan insentif bagi sebagian Wajib Pajak untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning) yang bertujuan mempertahankan akses terhadap fasilitas tersebut. Dua praktik yang menjadi perhatian otoritas pajak adalah firm bunching dan firm splitting, yang dalam beberapa kasus mengakibatkan fasilitas PPh Final UMKM dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang secara ekonomi sebenarnya telah melampaui kriteria penerima fasilitas.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026, yaitu untuk menyediakan dasar pengaturan yang lebih jelas sebagai instrumen anti-penghindaran pajak (anti-avoidance measure) dalam pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.
Praktik Firm Bunching: Menahan Peredaran Bruto untuk Mempertahankan Fasilitas Pajak
Firm bunching merupakan perilaku Wajib Pajak yang secara sengaja mengelola atau menahan peredaran bruto agar tetap berada di bawah ambang batas (threshold) yang dipersyaratkan untuk memperoleh fasilitas perpajakan tertentu.
Dalam konteks PPh Final UMKM, praktik ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain:
- penundaan pengakuan pendapatan;
- pengaturan waktu penjualan;
- pengalihan transaksi kepada pihak tertentu; atau
- pembatasan ekspansi usaha pada periode tertentu.
Secara ekonomi, pelaku usaha tersebut mungkin telah memiliki kapasitas usaha yang lebih besar dibandingkan kriteria UMKM yang menjadi sasaran kebijakan. Namun, melalui pengaturan administrasi dan waktu transaksi, Wajib Pajak tetap dapat mempertahankan status sebagai penerima fasilitas PPh Final 0,5%.
Fenomena bunching telah menjadi perhatian dalam berbagai studi perpajakan internasional karena menciptakan konsentrasi Wajib Pajak pada titik ambang batas tertentu (threshold effects), yang pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas desain kebijakan perpajakan.
Praktik Firm Splitting: Pemecahan Entitas untuk Mempertahankan Tarif Final
Firm splitting adalah pemecahan suatu kegiatan usaha yang secara ekonomi merupakan satu kesatuan menjadi beberapa entitas atau Wajib Pajak yang berbeda.
Praktik ini umumnya dilakukan dengan mendirikan beberapa badan usaha atau menggunakan beberapa Wajib Pajak yang secara formal berdiri sendiri, tetapi secara substantif memiliki keterkaitan ekonomi yang erat.
Indikasi firm splitting dapat ditemukan dalam kondisi seperti:
- adanya kesamaan pemilik atau pengendali;
- penggunaan sumber daya, aset, atau tenaga kerja yang sama;
- keterkaitan kegiatan usaha dalam satu rantai bisnis;
- pengelolaan usaha yang terpusat; dan/atau
- tujuan utama pemisahan usaha untuk mempertahankan kelayakan penggunaan fasilitas perpajakan.
Dari perspektif perpajakan, struktur seperti ini menimbulkan pertanyaan mengenai substansi ekonomi (economic substance) dari pemisahan usaha tersebut. Apabila secara ekonomi terdapat satu kesatuan usaha, maka pemanfaatan fasilitas secara terpisah berpotensi bertentangan dengan tujuan pemberian insentif.
Mengapa Pemerintah Perlu Melakukan Penguatan Aturan?
Fasilitas PPh Final 0,5% pada dasarnya merupakan kebijakan afirmatif yang ditujukan untuk mendukung Wajib Pajak dengan skala usaha tertentu. Oleh karena itu, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada ketepatan sasaran penerima manfaat.
Pemerintah menemukan bahwa sejumlah Wajib Pajak tetap memanfaatkan PPh Final 0,5% meskipun agregasi peredaran bruto mereka secara ekonomi telah melampaui batas yang ditetapkan. Praktik tersebut dilakukan melalui pengaturan struktur usaha maupun pengaturan transaksi.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain:
- terjadinya mis-targeting dalam pemberian fasilitas perpajakan;
- menurunnya asas keadilan (equity) antar Wajib Pajak;
- berkurangnya efektivitas kebijakan fiskal; serta
- meningkatnya risiko penghindaran pajak (tax avoidance).
Dari perspektif administrasi perpajakan, diperlukan suatu dasar hukum yang secara eksplisit. Memungkinkan otoritas pajak untuk melihat substansi ekonomi dari suatu struktur atau transaksi, bukan semata-mata bentuk hukumnya.
PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai Instrumen Anti-Penghindaran Pajak
Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa fasilitas PPh Final UMKM diberikan secara lebih tepat sasaran. Penentuan hak atas fasilitas mempertimbangkan substansi ekonomi, bukan hanya aspek administratif. Perlu diperhatikan bahwa Wajib Pajak yang terbukti tidak memenuhi kriteria penerima dapat dikenai pencabutan fasilitas serta penagihan kewajiban pajak secara retrospektif.
Dengan adanya penguatan aturan ini, pemerintah berupaya untuk:
- mencegah praktik firm bunching dan firm splitting;
- memastikan agregasi kegiatan usaha diperhitungkan secara tepat;
- memperkuat fungsi anti-penghindaran dalam sistem perpajakan; serta
- menjaga keadilan dan integritas pemberian fasilitas perpajakan.
Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan praktik perpajakan internasional. Semakin menekankan penerapan prinsip substance over form dan anti-tax avoidance rules dalam pemberian insentif fiskal.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Bagi pelaku usaha, khususnya kelompok usaha yang memiliki beberapa entitas atau struktur kepemilikan yang kompleks, penguatan pengaturan ini menunjukkan pentingnya melakukan evaluasi terhadap struktur bisnis dan pemanfaatan fasilitas perpajakan yang digunakan.
Beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain:
- struktur kepemilikan dan pengendalian usaha;
- hubungan ekonomi antar entitas;
- pengelolaan operasional dan penggunaan sumber daya;
- pola pengakuan pendapatan; serta
- justifikasi bisnis atas pemisahan entitas usaha.
Evaluasi secara berkala terhadap aspek-aspek tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM tetap sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan dapat dipertahankan apabila dilakukan pengujian oleh otoritas pajak.
Penutup
Praktik firm bunching dan firm splitting menunjukkan tantangan pemerintah dalam memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada pihak yang berhak. Oleh karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 memperkuat pengaturan pemanfaatan fasilitas perpajakan. Penguatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga menjaga efektivitas, keadilan, dan kredibilitas sistem perpajakan.
Bagi Wajib Pajak, perubahan ini menjadi pengingat penting dalam pengelolaan kepatuhan pajak. Evaluasi kepatuhan tidak lagi terbatas pada pemenuhan persyaratan formal. Otoritas pajak juga mempertimbangkan substansi ekonomi dan tujuan bisnis yang mendasari suatu struktur atau transaksi.




