- Phone: (031) 849 5566
- WA: +6282140060234
- Email: [email protected]
- Hours: Mon-Fri, 8am - 5pm
PP 20/2026: Batas Waktu PPh Final UMKM 0,5% Dihapus, Kriteria Penerima Diperjelas
Selama hampir delapan tahun, pelaku usaha kecil di Indonesia menghadapi batas waktu dalam memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5%. Setiap tahun, masa berlaku fasilitas tersebut terus mendekati akhir. Akibatnya, banyak pelaku usaha harus bersiap beralih ke skema pajak yang lebih kompleks. Kini, batas waktu itu resmi berhenti. PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah aturan yang selama ini menjadi acuan pelaku usaha kecil. Dampaknya tidak berhenti pada aspek administratif. Kebijakan ini berpotensi mengubah cara UMKM memandang kepastian perpajakan.

Berakhirnya Era Batas Waktu PPh Final UMKM
PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022. Selama ini, pasal tersebut membatasi jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan tarif tersebut selama tujuh tahun. Sementara itu, PT Perorangan memperoleh jangka waktu empat tahun. Setelah periode tersebut berakhir, wajib pajak harus beralih ke skema PPh umum. Ketentuan ini telah berlaku sejak pemerintah memperkenalkan PPh Final UMKM melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.
Seiring waktu, batas waktu tersebut menimbulkan beberapa evaluasi. Banyak pelaku UMKM masih memenuhi persyaratan sebagai penerima fasilitas. Namun, mereka tidak lagi dapat menggunakan tarif final karena masa pemanfaatannya telah berakhir. Dilansir dari DDTC News, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menyampaikan kondisi tersebut pada akhir 2025. Oleh sebab itu, pemerintah menghapus Pasal 59 melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Bebas Batas Waktu, Bukan Berarti Bebas Syarat
Penghapusan Pasal 59 memberikan kepastian yang lebih besar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan. Kini, mereka tidak lagi menghadapi batas waktu dalam memanfaatkan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Namun, perubahan ini tidak menghapus persyaratan yang berlaku. Sebaliknya, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mempertegas sejumlah ketentuan untuk memastikan fasilitas tersebut tepat sasaran. Beberapa perubahan penting meliputi hal berikut.
Penghitungan Peredaran Bruto Menjadi Lebih Luas
PP Nomor 20 Tahun 2026 mempertegas ruang lingkup peredaran bruto sebagai dasar penentuan fasilitas. Peredaran bruto kini mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha dan jasa pekerjaan bebas. Selain itu, perhitungan tersebut juga meliputi penghasilan yang dikenai PPh Final, penghasilan yang tidak bersifat final, serta penghasilan dari luar negeri. Dengan ketentuan ini, wajib pajak perlu menghitung seluruh penghasilannya secara lebih menyeluruh.
Penggabungan Peredaran Bruto dalam Keluarga Diperketat
Pemerintah juga memperjelas ketentuan penggabungan peredaran bruto dalam keluarga. Pasal 58 mengharuskan penggabungan peredaran bruto suami, istri, dan anak yang belum dewasa. Ketentuan tersebut juga mencakup seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh anggota keluarga. Melalui perubahan ini, pemerintah berupaya mencegah praktik pemecahan usaha untuk tetap berada di bawah batas peredaran bruto Rp4,8 miliar.
Penyalahgunaan Perseroan Perorangan Dibatasi
Selain itu, pemerintah memperketat ketentuan bagi perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi penyedia jasa pekerjaan bebas. Tujuannya untuk mencegah pengalihan usaha pribadi ke bentuk badan hukum hanya demi memperoleh tarif PPh Final UMKM.
Kelompok Penerima Fasilitas Mengalami Penyesuaian
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 hingga 2029. Selama memenuhi persyaratan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, mereka tetap dapat menggunakan PPh Final UMKM. Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan pekerjaan bebas. Kini, ketentuan tersebut secara eksplisit mencakup influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten digital.
Baca Juga: Kreator Konten Masuk Kategori Pekerjaan Bebas, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Saatnya Meninjau Kembali Kepatuhan Pajak Final UMKM
Penghapusan batas waktu PPh Final UMKM sebesar 0,5% memberikan kepastian yang lebih besar bagi pelaku usaha. Namun, kepastian tersebut juga diikuti dengan persyaratan yang semakin rinci. Wajib pajak tidak hanya perlu memastikan bahwa omzet masih memenuhi batas yang ditentukan. Mereka juga perlu memahami cara menghitung peredaran bruto, mengidentifikasi sumber penghasilan yang harus digabungkan, serta menilai apakah bentuk usaha yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan terbaru.
Konsultan pajak dapat membantu pelaku usaha meninjau kelayakan penggunaan PPh Final UMKM, mengevaluasi struktur usaha, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan terbaru. Pendampingan yang tepat juga membantu wajib pajak mengambil keputusan berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan sekadar asumsi.
Sebagai Kantor Jasa Akuntan yang menyediakan layanan perpajakan, PT Synergy Ultima Nobilus siap mendampingi pelaku usaha dalam memahami dampak PP Nomor 20 Tahun 2026. Tim kami membantu melakukan penelaahan kepatuhan, memberikan konsultasi perpajakan, serta menyusun solusi yang sesuai dengan karakteristik usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan secara optimal sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!



